KontenFAQ Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 16 FEBRUARY 2021 - Format Surat Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak diatur secara . Permohonanpeninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim PermohonanPeninjauan Kembali ("PK") adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Orang terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, Permohonan Peninjuan Kembali dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. hal tersebut, sebagaimana Pasal 66 ayat (1) Undang - undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah Sudah beberapa perkara semacam ini diteruskan kepada Majelis Hakim Kasasi maupun Peninjauan Kembali, perkara tersebut diputus dengan berbagai amar, ada yang menolak dalam arti menyatakan tidak dapat diterima, akan tetapi 24. Putusan PKPU berdasarkan pasal 235 tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Sedangkan upaya Bahwaalasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kedua yang secara substansi sama dengan dalam perkara a quo yaitu terdapat 2 (dua) Putusan Peninjauan Kembali yang saling bertentangan satu dengan yang lain yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 189/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 Agustus 2013 dan Putusan Mahkamah Agung Republik SebagaiKelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Hotel Mercure Jakarta, Februari 2011. Peninjauan Kembali Perkara Perdata / Perdata Khusus/ TUN/ Perdata Agama Perkara Pidana/ Pidana Khusus/ Banding Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Surat Dakwaan Memori Kasasi (dianjurkan) CD, Em ail, Apli kasi Berlaku mulai 1 Maret 2011 v2K9kf.

contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata