Untukmembuat surat perjanjian damai kasus perkelahian antar siswa yang benar dapat . 311 halaman contoh surat pernyataan damai . Contoh surat perjanjian perdamaian contoh resource. Untuk selanjutnya dibuatkan surat pernyataan damai dan kedua belah pihak tidak saling menuntut," pungkasnya. Sempat viral, perkelahian 2 remaja berakhir damai.
AyoPelajari 9+ Contoh Surat Pernyataan Damai Sengketa Tanah. Simak juga: Damai Contoh Surat Pernyataan Damai Sengketa Tanah. Contoh Surat Perjanjian Perdamaian Penganiayaan Yang Baik. 5 Contoh Surat Perjanjian Damai Berbagai Kasus Perselisihan.
Suratperjanjian damai yang bertanda tangan dibawah ini 1. Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh surat pernyataan ganti rugi kecelakaan yang berakhir pada perdamaian: . Mulai dari surat perjanjian damai kasus kecelakaan lalu lintas masalah rumah . Pernyataan perdamaian secara kekeluargaan sehubung dengan kecelakaan lalu lintas antara mobil .
Iamengatakan, kliennya telah menempuh kesepakatan damai dan memberikan ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut. Kesepakatan damai ini telah dibuktikan lewat surat perjanjian antara kedua pihak yang disaksikan anggota keluarga korban. "Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai," katanya.
LaporanWartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk tim cyber untuk mengungkap insiden penganiayaan seorang siswa di sekolah. Insiden penganiayaan itu ramai diperbincangkan, setelah videonya tersebar luas di media sosial. Seorang pria menganiaya siswa dengan cara menampar dan memukul beberapa kali. Baca: Fadli Zon
Dalammelakukan perjanjian damai ini, kedua belah pihak tidak ada yang merasa ditekan. Saksi pihak i (pertama) saksi pihak ii (kedua) 1. Adapun objek perjanjian perdamaian adalah: Transaksi jual beli urusan hutang piutang sewa menyewa perjanjian proyek atau pekerjaan dan lain lain. Oleh pihak manapun dan oleh siapapun.
t8pO. Uploaded byHuman Capital PB Properti Jaya 0% found this document useful 0 votes31 views2 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes31 views2 pagesContoh Kesepakatan Perdamaian Karena PenganiayaanUploaded byHuman Capital PB Properti Jaya Full descriptionJump to Page You are on page 1of 2Search inside document You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
- Tujuan pernikahan / perkawinan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan utuh berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Namun tidak selamanya hubungan suami istri selalu harmonis seperti yang diharapkan; Ada kalanya terjadi perselisihan antar keduanya yang mengakibatkan cekcok mulut hingga terjadi kekerasan fisik; Kekerasan yang ditimbulkan dari pertengkaran antar suami istri dapat mengakibatkan luka baik secara fisik maupun psikis; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Perselingkuhan Contohnya saat suami sedang emosi lalu memukul atau menyiksa istrinya sehingga menyebabkan luka baik luka ringan maupun luka berat; Contoh Surat Perdamaian dan Sanksi Hukum Kasus KDRT Tak jarang akibat kekerasan tersebut mengakibatkan perceraian bahkan berujung pada sanksi pidana; Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Sanksi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Akibat kekerasan dalam rumah tangga tersebut, berdasarkan pasal 26 ayat 1 UU KDRT salah satu pihak suami atau istri yang menjadi korban dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib Polisi; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan Berdasarkan Pasal 5 dan 6 UU KDRT mengatur mengenai jenis kekerasan yang dilarang di dalam rumah tangga Pasal 5 UU KDRT “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara fisik; psikis; seksual; atau rumah tangga” Pasal 6 UU KDRT “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.” Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pengerusakan Adapun sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan di dalam rumah tangga yang diatu dan diancam pidana dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT Pasal 44 UU KDRT 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima belas juta rupiah. 2 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp tiga puluh juta rupiah. 3 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun atau denda paling banyak Rp empat puluh lima juta rupiah. Baca Juga Contoh Surat Perjanjian Damai Kasus Pencurian 4 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp lima juta rupiah. Pasal 45 UU KDRT 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp sembilan juta rupiah. 2 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp tiga juta rupiah. Namun sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, sebaiknya kasus KDRT tersebut diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu; Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan untuk memperbaiki dirinya serta mempertimbangkan akibat dari laporan tersebut; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian Seperti nafkah, anak dan lain-lain jika salah satu pasangan masuk ke dalam penjara; Penyelesaian kasus KDRT tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, namun alangkah lebih baiknya dibuat secara tertulis dalam bentuk surat perdamaian; Karena jika dibuat dalam bentuk tertulis masing-masing pihak yang berjanji harus mematuhi isi perjanjian; Serta terdapat sanksi hukum jika salah satu pihak mengingkari atau tidak menepati janjinya; Contoh Surat Perdamaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga SURAT PERJANJIAN DAMAI Kami yang bertanda tangan di bawah ini Nama SI KOPLAK Suami Umur .....Tahun Pekerjaan ............. Alamat .................. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama; Nama SI JURAI Istri Umur .....Tahun Pekerjaan ............... Alamat ................. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua; Sehubungan dengan telah terjadinya penganiayaan / Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Pihak Pertama pada hari ...... tanggal....... Dari kejadian tersebut menyebabkan Pihak Kedua mengalami luka-luka baik secara fisik maupun mental psikis; Namun atas kejadian penganiayaan tersebut, Pihak Kedua masih memberikan kesempatan kepada Pihak Pertama untuk memperbaiki perbuatannya; Oleh karena itu kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian sebagai berikut Pasal 1 Pihak Pertama mengakui bersalah telah melakukan pemukulan / penganiayaan / Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa ......... pada hari ..... tanggal..........; Pasal 2 Atas kejadian tersebut Pihak Pertama menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari; Pasal 3 Pihak Kedua tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Pertama; Pasal 4 Pihak Pertama berjanji akan menjaga kepercayaan dan keutuhan rumah tangga bersama dengan Pihak Kedua; Pasal 5 Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus KDRT ini dikemudian hari; Pasal 6 Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum / jatuhnya talak, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini; Demikian Surat Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya; Muntok................2019 Pihak Pertama Pihak Kedua Materai SI KOPLAK Suami SI JURAI Istri Saksi-saksi 1. .............. saksi Pihak Pertama ............ 2. ............... saksi Pihak Kedua ............ Mengetahui, Ketua RT ................. Demikianlah contoh surat perjanjian damai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dapat kami bagikan; Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
BerandaKlinikPidanaSetelah Dianaya Maha...PidanaSetelah Dianaya Maha...PidanaSenin, 9 September 2013Assalamualaikum, saudara saya menjadi korban kasus penganiayaan saat sedang bertugas sebagai satpam di salah satu kampus. Ketika sedang berjaga terjadi cekcok antara adik saya dan mahasiswa kampus tersebut, yang berujung pada pemukulan helm dan tinju oleh mahasiswa kepada adik saya yang menyebabkan memar di bibir adik saya. Setelah dua hari kasus tersebut, pihak kampus menyuruh adik saya menandatangani surat perjanjian damai, karena posisi yang terdesak adik saya menandatangani surat itu. Pertanyaannya, apakah pihak keluarga bisa menuntut pada pelaku meskipun adik saya sudah terlanjur tanda tangan damai?Salam sejahtera,Perlu diketahui bahwa dalam hukum pidana, tuntutan atas suatu tindak pidana bisa disebabkan karena adanya pengaduan atau pelaporan. Pengaduan dan pelaporan adalah dua hal yang berbeda. Suatu tindak pidana dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan atau pelaporan bergantung pada pengaturan mengenai tindak pidana tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”.Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Christine Natalia Musa Limbu, dalam artikel yang berjudul Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan, mengutip pendapat R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, istilah pengaduan klacht tidak sama artinya dengan pelaporan aangfte, bedanya adalah1. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan pidana penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHPPasal 351 KUHP1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.2 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.3 Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.4 Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.5 Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak pada rumusan pasal di atas, terlihat bahwa tindak pidana penganiayaan adalah delik laporan. Dalam pasal ini tidak diatur bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari korban. Ini berarti siapa saja dapat melaporkan adanya penganiayaan ini, tidak harus ada pengaduan dari hal ini berarti keluarga Anda dapat melaporkan penganiayaan tersebut. Mengenai perdamaian yang telah dilakukan oleh adik Anda, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan penghapusan hak penuntutan atas penganiayaan tersebut. Perdamaian antara korban dan pelaku tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat meniadakan hak menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 76 – Pasal 85 KUHP, yang terdapat dalam Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana. Ini berarti keluarga Anda tetap dapat melaporkan penganiayaan tersebut walaupun ada perjanjian perdamaian antara adik Anda dengan surat perjanjian damai yang ditandatangani adik Anda, perjanjian tersebut tidak sah jika Adik Anda dalam memberikan persetujuannya berada dalam keadaan terdesak. Jika adik Anda terpaksa memberikan persetujuannya karena dia takut dipecat sebagai satpam oleh pihak kampus, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 angka 1 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPer”. Dalam hukum perdata, hal ini dinamakan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden. Lebih lanjut mengenai penyalahgunaan keadaan, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah jawaban dari kami, semoga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Kitab Undang-Undang Hukum
surat perjanjian damai kasus penganiayaan